Pelayanan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas

  1. Surat pengantar/rujukan jika ada

  1. Pasien dibawa ke IGD
  2. Perawat melakukan Primary survey terhadap pasien
  3. Jika keadaan darurat, Dokter akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pasien
  4. Jika tidak, perawat akan melakukan anamnese dan tindakan fisik seperti biasa
  5. Dokter/perawat memberikan penjelasan hasil pemeriksaan ke keluarga pasien
  6. Pasien akan dimasukkan ke ruang Rawat Inap jika diperlukan
  7. Jika tidak, pasien boleh pulang dengan menyelesaikan administrasi terlebih dahulu
  8. Pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit lain jika diperlukan

5-20 menit

Gratis untuk pasien BPJS dan Jasa Raharja

Berbayar untuk pasien umum

Pelayanan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas

0082274828144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas"