Pasien Ibu Hamil

  1. Surat pengantar/rujukan (Jika ada)
  2. Fotocopy Kartu BPJS
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. Buku KIA

  1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di tempat pendaftaran dengan menyerahkan berkas
  2. petugas memeriksa berkas dan menyerahkan status pasien ke poli Obgyn
  3. Petugas Obgyn melakukan Anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Petugas laboratorium melakukan proses pemeriksaan dan menentukan hasil laboratorium
  5. Pasien akan dirujuk apabila perlu dirujuk ke Rumah Sakit lain
  6. Jika tidak perlu, pasien di berikan edukasi dan resep
  7. Pasien meminta obat ke farmasi dengan membawa resep yang telah diberikan

5-20 menit waktu tunggu

Gratis untuk pasien BPJS

Bebayar untuk pasien UMUM

Pelayanan Ibu Hamil

082274828144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pasien Ibu Hamil"