Surat Izin Perceraian Bagi PNS

  1. Fc. Sah SK CPNS
  2. Fc. Sah SK PNS
  3. Fc. Sah Kartu Pegawai
  4. Fc. Sah Buku Nikah/Akta Nikah
  5. Fc. Sah Kartu Keluarga
  6. Fc. Sah SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar)
  7. Permohonan Ybs ke Atasan Langsung
  8. BAP dari Atasan Langsung
  9. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Camat
  10. Pengantar/ Rekomendasi dari Atasan Langsung yang ditujukan ke Bupati c/q Kepala BKD

  1. Pemohon/PNS memasukkan berkas ke bagian umum dan di disposisi ke bidang terkai untuk di verifikasi
  2. Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Pencetakan Surat Perceraian
  3. Penandatanganan Surat Izin Perceraian oleh Kepala Badan dan Penyerahan Surat Izin Perceraian ke Pemohon

Berkas masuk dan lengkap

Gratis tanpa biaya

Surat Izin Rekomendasi Perceraian

Kotak Saran

Email : bkdkabupatenbatubara@gmail.com

Surat Pengaduan : Kepala Badan Kepegawaian daerah Kabupaten Batu Bara Jalan Imam Bonjol Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi

Telp : 081370046677

Website : Bkd.batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Perceraian Bagi PNS"