Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran

  1. Rekam Medis pasien
  2. Fotocopy KTP Ibu
  3. Kwitansi bukti pembayaran

  1. Petugas VK memberikan berkas pasien ke bagian Tata usaha untuk dibuat Surat kelahiran
  2. Petugas Tata usaha menerima berkas pasien dan melakukan pembuatan Surat keterangan kelahiran sesuai dengan Rekam medis dengan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Obgyn
  3. Petugas Tata usaha memberikan Surat Keterangan Kelahiran kepada Keluarga pasien

1 Hari

Berbayar sesuai peraturan yang berlaku dan ditetapkan

Surat Keterangan Kelahiran

082274828144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Kelahiran"