Penerbitan Surat Permohonan Peresmian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa

  1. Berita Acara Pemilihan
  2. Notulen Rapat
  3. Dokumentasi Rapat
  4. Daftar Hadir

  1. Pemohon datang Membawa Kelengkapan Berkas
  2. Petugas Loket menerima kelengkapan berkas dari Pemohon lalu mengeceknya, setelah di cek Petugas Loket meminta Pemohon untuk Kembali lagi 15 hari setelah berkas diterima atau petugas akan menghubungi Pemohon jika Surat Permohonan sudah diterbitkan.
  3. Petugas loket menyerahkan Berkas Kepada seksi terkait,, lalu seksi terkait memverifikasi berkas tersebut.
  4. Setelah semua berkas di verifikasi,Surat Permohonan di setujui oleh seksi terkait lalu di bubuhkan paraf koordinasi (staff, kasi,kasubbag dan Sekcam)
  5. Seksi terkait membawa Surat Permohonan tersebut Kepada Camat Untuk Ditanda tangani.
  6. Setelah di Tanda tangani oleh camat, Keluarlah Surat Permohonan Peresmian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang SAH dari Kecamatan untuk diserahkan ke Dinas Kabupaten.
  7. Setelah dari Dinas Kabupaten dan Di Tanda Tangani, lalu diserahkan kembali ke Kecamatan.
  8. Petugas Loket Menghubungi Pemohon untuk mengaambil Surat Permohonan tersebut. lalu menyerahkan kepada pemohon

15 hari kerja setelah Berkas di terima

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan, Pengangkatan,dan pelantikan Pengurus Badan permusyawaratan Desa (BPD)

Kotak Saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Permohonan Peresmian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa"