Pengusulan Formasi Kebutuhan Pegawai

  1. data kelembagaan;
  2. Anjab dan ABK OPD
  3. Peta Jabatan OPD
  4. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan ;
  5. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan;
  6. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun;
  7. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk; dan
  8. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.

  1. Penyampaian usul kebutuhan dari OPD
  2. Verifikasi usul Kebutuhan Formasi
  3. Proses pengisian kebutuhan pada aplikasi e-formasi
  4. Penetapan SK Formasi oleh Kementerian PAN RB

1 (satu) Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Kebutuhan CASN

1.       Kotak Saran

2.       Website      : bkd.tebingtinggikota.go.id

3.       Facebook   : BKD Kota Tebing Tinggi

4.       Twitter         : @bkdtebingtinggi

5.       Instagram   : @bkdtebingtinggi

6.       e-mail          : bkpptebingtinggi@gmail.com

                       bkd@tebingtinggikota.go.id

7.       Survey Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.       Cek Di Tempat

2.       Koordinasi Internal

3.       Koordinasi Eksternal

Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store