Mutasi Masuk (Antar Kab/Kota Antar Provinsi Dan Antar Kab/Kota Antar Lembaga/Kementerian)

  1. Berstatus PNS;
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama ;
  5. Fotokopi Sah SK CPNS, PNS dan SK Pangkat Terakhir;
  6. Fotokopi Sah SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  8. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
  9. Surat Rekomendasi dari BKD Provinsi Instansi Asal
  10. Surat Rekomendasi dari BKD Provinsi Sumatera Utara

  1. Penerimaan berkas usul mutasi
  2. Verifikasi kelengkapan berkas mutasi
  3. Proses penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Mutasi oleh PPK
  4. Penyerahan surat Permintaan Persetujaun Mutasi kepada yang bersangkutan.
  5. Proses penerbitan usul Pertimbangan Teknis BKN melalui aplikasi SAPK – BKN setelah melengkapi surat persetujuan mutasi dari Instansi asal
  6. Proses unggah dokumen pada Aplikasi e mutasi Kemendagri

1 (satu) minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Permintaan Persetujuan Mutasi

1.       Kotak Saran

2.       Website      : bkd.tebingtinggikota.go.id

3.       Facebook   : BKD Kota Tebing Tinggi

4.       Twitter         : @bkdtebingtinggi

5.       Instagram   : @bkdtebingtinggi

6.       e-mail          : bkpptebingtinggi@gmail.com

                       bkd@tebingtinggikota.go.id

7.       Survey Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.       Cek Di Tempat

2.       Koordinasi Internal

3.       Koordinasi Eksternal

Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk (Antar Kab/Kota Antar Provinsi Dan Antar Kab/Kota Antar Lembaga/Kementerian) "