Mutasi Masuk antar Instansi

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan yang ditandatangani dan bermaterai.
  2. Surat Rekomendasi/persetujuan Atasan (Pimpinan Unit Kerja)
  3. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja
  4. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh pimpinan unit kerja
  5. Surat pernyataan mengetahui dan menyetujui mutasi dari Suami/Istri sah
  6. Fotokopi sah SK CPNS dan SK PNS
  7. Fotokopi sah SK pangkat terakhir
  8. Fotocopi sah SK Jabatan (struktural/pelaksana/fungsional) terakhir
  9. Fotokopi sah SKP 2 (dua) tahun terakhir
  10. Fotokopi sah Kartu Pegawai
  11. Fotokopi sah ijazah terakhir
  12. Fotocopi Kartu Keluarga
  13. Daftar Riwayat Hidup (Sesuai Kepka BKN no. 11 thn 2002)
  14. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama (Kepala BKD)
  15. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama (Kepala BKD)
  16. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Instansi Asal
  17. Analisis Jabatan pada instansi Asal

  1. Penerimaan berkas usul mutasi
  2. Verifikasi kelengkapan berkas mutasi
  3. Proses penerbitan Surat Pindah menggunakan Aplikasi SIASN
  4. Penyerahan Keputusan Mutasi

  • 3 (Tiga) Minggu untuk yang dari instansi dalam 1 Provinsi(provinsi yang sama)
  • 1(Satu) Bulan Untuk yang dari instansi luar Provinsi (provinsi yang berbeda)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi

1. Kotak Saran

2. Website : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook : BKPSDM Kota Tebing Tinggi

4. Twitter : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instagram : @bkpsdmtebingtinggi

6. Email :bkpsdmtebingtinggi@gmail.com

7. Survey Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.       Cek Di Tempat

2.       Koordinasi Internal

3.       Koordinasi Eksternal

4. Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store