Penerbitan Surat Rekomendasi Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa

  1. Surat Permohonan dari Desa
  2. Lembar Verifikasi Pencairan Dana Desa dari Desa
  3. Foto Copy Lembar Verifikasi Pencairan Dana Desa dari Desa
  4. Surat Pertanggung Jawaban Bermaterai 10000
  5. Foto Copy Buku Rekening Perangkat Desa
  6. Foto Copy Surat Keputusan Kepala Desa

  1. Pemohon Datang Membawa Berkas Persyaratan Ke Petugas Loket
  2. Petugas loket menerima berkas persyaratan dari pemohon lalu mengecek kelengkapan berkas, setelah lengkap petugas loket meminta pemohon untuk menunggu.
  3. Petugas loket membawa berkas persyaratan pemohon kepada seksi terkait untuk di verifikasi.
  4. Setelah di Verifikasi seksi terkait menerbitkan Surat Rekomendasi Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa lalu di bubuhkan paraf koordinasi.
  5. Setelah di Paraf koordinasi, seksi terkait membawa Surat tersebut ke Camat untuk di Tanda Tangani.
  6. Setelah di Tandatangani seksi terkait memberikan Stempel Lalu di serahkan kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa

KOtak Saran


Surat Pengaduan


Email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : kecamatanlimapuluh50@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa"