Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penelitian

  1. Surat permohonan izin melakukan penelitian dari calon peneliti atau institusi

  1. Instansi atau personal mengajukan surat kepada direktur RSUD Batu Bara
  2. Petugas Tata usaha melakukan registrasi surat masuk dan mengajukan ke Direktur
  3. Direktur mendisposisi ke Bagian Umum untuk menindak lanjuti perihal kelayakan, kesiapan, ketersediaan data/bahan yang dibutuhkan peneliti
  4. Kepala Bagian Tata usaha menyampaikan kepada kasubag umum untuk membuat surat izin penelitian jika didapati hasil bahwa penelitian bisa dilakukan
  5. surat izin oenelitian di paraf oleh kabag umum dan di tandatangani oleh direktur
  6. Peneliti mengambil surat izin penelitian di bagian umum RSUD

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin Penelitian

082274828144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penelitian"