Mutasi Keluar antar Instansi

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. Surat pengantar dan rekomendasi perpindahan yang ditandatangani oleh Kepala OPD
  2. Surat permohonan mutasi dari PNS pemohon yang bermaterai dan ditandatangani
  3. Analisis Jabatan pada jabatan saat ini
  4. Analisis Jabatan pada Jabatan yang akan diduduki (INSTANSI BARU)
  5. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki / LOLOS BUTUH
  6. Fotokopi Sah SK CPNS, PNS dan SK Pangkat Terakhir
  7. Fotokopi Sah SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Fotocopi sah SK Jabatan (struktural/pelaksana/fungsional) terakhir
  9. Fotokopi sah Kartu Pegawai
  10. Fotokopi sah ijazah terakhir
  11. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin yang dibuat oleh Kepala OPD dan Kepala BKD
  12. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Kepala OPD dan Kepala BKD
  13. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kota Tebing Tinggi
  14. Surat pernyataan mengetahui dan menyetujui mutasi dari Suami/Istri sah
  15. Daftar Riwayat Hidup (Sesuai Kepka BKN no. 11 thn 2002)

  1. Penerimaan berkas usul mutasi
  2. Verifikasi kelengkapan berkas mutasi
  3. Proses penerbitan Surat Mutasi menggunakan Aplikasi SIASN
  4. Penyerahan surat persetujaun Mutasi kepada yang bersangkutan

  • 3 (Tiga) Minggu untuk antar Instansi dalam 1 Provinsi(Provinsi yang sama)
  • 1 (Satu) Bulan untuk antar Instansi Luar Provinsi ( Provinsi yang berbeda)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Mutasi

1. Kotak Saran

2. Website      : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook   : bkpsdm Kota Tebing Tinggi

4. Twitter        : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instragram  : @bkpsdmtebingtinggi

6. Email          : bkpsdm@tebingtinggikota.go.id

7. Survey kepuasan masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4.

Tindak lanjut dan solusi Permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store