Mutasi Keluar ( Antar Kab/Kota Dalam Satu Provinsi Dan Antar Kab/Kota Antar Provinsi Dan Antar Kab/Kota Antar Lembaga/Kementerian )

  1. Berstatus PNS;
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. Surat usul mutasi dari PPK Instansi Penerima denga menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. Surat pernyataan dari OPD bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan;
  6. Fotokopi Sah SK CPNS, PNS dan SK Pangkat Terakhir
  7. Fotokopi Sah SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh OPD;
  9. Surat Pengantar dan rekomendasi menyetujui mutasi dari OPD.

  1. Penerimaan berkas usul mutasi
  2. Verifikasi kelengkapan berkas mutasi
  3. Proses penerbitan Surat Persetujuan Mutasi oleh PPK
  4. Penyerahan surat persetujaun Mutasi kepada yang bersangkutan

1 (satu) minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Mutasi

1.       Kotak Saran

2.       Website      : bkd.tebingtinggikota.go.id

3.       Facebook   : BKD Kota Tebing Tinggi

4.       Twitter         : @bkdtebingtinggi

5.       Instagram   : @bkdtebingtinggi

6.       e-mail          : bkpptebingtinggi@gmail.com

                       bkd@tebingtinggikota.go.id

7.       Survey Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.       Cek Di Tempat

2.       Koordinasi Internal

3.       Koordinasi Eksternal

Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar ( Antar Kab/Kota Dalam Satu Provinsi Dan Antar Kab/Kota Antar Provinsi Dan Antar Kab/Kota Antar Lembaga/Kementerian )"