Penerbitan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
  3. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
  4. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  5. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan
  6. sehat jasmani dan rohani

  1. Penerimaan berkas usul pengangkatan dalam jabatan Pelaksana
  2. Verifikasi dan proses penerbitan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana
  3. Penyerahan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana

1. Kotak Saran

2. Website : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook : BKPSDM Kota Tebing Tinggi

4. Twitter : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instagram : @bkpsdmtebingtinggi

6. e-mail : bkpsdmtebingtinggi@gmail.com  

7. Survey Kepuasan Masyarakat

 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek Di Tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4.Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store