Permohonan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) Daerah Asal secara Daring

No. SK: 470/056.a/2022

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) daerah asal;
  2. Membawa KTP-el jika ada;
  3. Formulir Pindah;
  4. Surat Pernyataan tidak sanggup mengurus SKPWNI;
  5. Alamat tujuan.

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa persyaratan berupa dokumen kependudukan dari daerah asal.
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas sesuai persyaratan selanjutnya mengarahkan untuk menjumpai langsung Kasi Pindah Datang.
  3. Melakukan verifikasi dan menggali informasi dari pemohon terkait urgensi dan alasan tidak mampu mengurus sendiri SKPWNI dari daerah asal.
  4. Memberikan persetujuan atau menolak permohonan SKPWNI daerah asal secara daring. Jika menyetujui maka memberikan disposisi agar pemohon melengkapi persyaratan untuk pengurusan pindah secara daring.
  5. Pemohon melengkapi persyaratan, mengisi form pindah dan membuat surat pernyataan tidak sanggup mengurus sendiri SKPWNI dari daerah asal.
  6. Menerima, memverifikasi dan membuatkan Surat Permohonan Dinas ke Disdukcapil setempat untuk menerbitkan SKPWNI secara daring.
  7. Memberikan persetujuan dan membubuhkan tanda tangan untuk surat permohonan SKPWNI.
  8. Menghubungi Disdukcapil setempat dengan mengirimkan berkas permohonan secara daring untuk meminta penerbitan SKPWNI.
  9. Mencetak SKPWNI dari daerah asal.
  10. Menyerahkan SKPWNI kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan pengurusan kedatangan (SKDWNI) dan penerbitan Kartu keluarga.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)  maksimal 530 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP. Permohonan SKPWNI dari daerah asal secara daring tidak dapat di proses jika tidak memiliki alasan urgen dalam pengurusannya. Permohonan SKPWNI dari daerah asal secara daring tidak dapat di proses jika tidak menunjukan dokumen kependudukan daerah asal. Permohonan SKPWNI dari daerah asal secara daring harus dilakukan langsung oleh pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Melalui :

  1. Telp. 0631-21799, Fax. 0631-21799
  2. WhatsApp : 082272797199

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Disdukcapil Kota Sibolga : http://disdukcapil.sibolgakota.go.id/