No. SK: 470/056.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) maksimal 530 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara
lengkap dan benar. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) tidak dapat diproses apabila
tidak dilaksanakan sesuai SOP. Permohonan SKPWNI dari daerah asal secara daring tidak dapat di proses jika tidak memiliki alasan urgen dalam pengurusannya. Permohonan SKPWNI dari daerah asal secara daring tidak dapat di proses jika tidak menunjukan dokumen kependudukan daerah asal. Permohonan SKPWNI dari daerah asal secara daring harus dilakukan langsung oleh pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store