Penerbitan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. Pengangkatan dalam Jabatan Administrator : • berstatus PNS; • memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; • memiliki integritas dan moralitas yang baik; • memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan • sehat jasmani dan rohani
  2. Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas : • berstatus PNS; • memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara; • memiliki integritas dan moralitas yang baik; • memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; • setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; • memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan • sehat jasmani dan rohani.

  1. Membuat konsep jabatan kosong
  2. Rapat Tim Penilai Kinerja dalam rangka pengisian jabatan kosong
  3. Pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator dan Pengawas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja

Sesuai kebutuhan


Tidak dipungut biaya

Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Adminsitrator dan Pengawas

1. Kotak Saran

2. Website : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook : BKPSDM Kota Tebing Tinggi

4. Twitter : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instagram : @bkpsdmtebingtinggi

6. e-mail : bkpsdmtebingtinggi@gmail.com  

7. Survey Kepuasan Masyarakat

 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek Di Tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4.Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store