Penerbitan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan
  3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  4. sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
  7. sehat jasmani dan rohani.

  1. perencanaan
  2. pengumuman lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. pengumuman hasil seleksi
  6. penetapan dan pengangkatan

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

1. Kotak Saran

2. Website : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook : BKPSDM Kota Tebing Tinggi

4. Twitter : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instagram : @bkpsdmtebingtinggi

6. e-mail : bkpsdmtebingtinggi@gmail.com  

7. Survey Kepuasan Masyarakat

 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek Di Tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4.Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store