Penerbitan Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Terampil / Ahli

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV (untuk pengangkatan jafung ahli)
  5. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (untuk pengangkatan jafung terampil)
  6. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  7. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  8. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri

  1. Penerimaan berkas usul penerbitan Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
  2. Verifikasi dan proses penerbitan Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
  3. Penyerahan Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional

Sesuai kebutuhan


Tidak dipungut biaya

Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional

1. Kotak Saran

2. Website : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook : BKPSDM Kota Tebing Tinggi

4. Twitter : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instagram : @bkpsdmtebingtinggi

6. e-mail : bkpsdmtebingtinggi@gmail.com  

7. Survey Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek Di Tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4.

Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Keputusan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Terampil / Ahli "