Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Foto kopi akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  2. Foto kopi KTP pimpinan lembaga
  3. Foto kopi Referensi Bank
  4. Daftar pengurus LPK dan Instruktur
  5. Daftar Riwayat Hidup penanggungjawab LPK
  6. Foto kopi NPWP atas nama Lembaga
  7. Foto kopi bukti kepemilikan
  8. Keterangan domisili LPK
  9. Denah Lokasi dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Profil LPK, meliputi : struktur organisasi & uraian tugas,DRH Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan, program kerja & rencana biaya, program pelatihan kerja berbasis kompetensi, kapasitas pelatihan pertahun dan daftar sarpras sesuai program

  1. Menerima, memeriksa dan mengagendakan berkas pemohon dan melaporkan kepada Kepala Dinas
  2. Menerima berkas pemohon dan mendisposisi kepada Kepala Bidang
  3. Menerima, meneliti dan mendisposisikan sesuai dengan petunjuk Kepala Dinas kepada Kepala Seksi
  4. Menerima, meneliti dan mendisposisikan kepada pejabat pelaksana
  5. Survei lapangan ke lokasi LPK
  6. Membuat hasil Survei jika sudah sesuai dengan aturan kemudia dibuat surat Rekomendasi Izin Pendirian LPK
  7. Meneliti dan memaraf surat Rekomendasi Izin Pendirian LPK serta melaporkan kepada Kepala Bidang
  8. Meneliti dan memaraf surat Rekomendasi Izin Pendirian LPK serta melaporkan ke Kepala Dinas
  9. Menandatangani surat Rekomendasi Izin Pendirian LPK
  10. Menerima, mengagendakan, mendistribusikan dan mengarsipkan surat Rekomendasi Izin Pendirian LPK serta menyampaikan kepada Pemohon

30 hari kerjasejak pengurusan berkas dan pemenuhan pesyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Kotak Saran
  2. Email : ketenagakerjaan@tebingtinggikota.go.id
  3. Telp/Fax : (0621) 2610604
  4. Surat Pengaduan : Jalan Komondor Yos Sudarso, Lalang, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20998
  5. Website : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"