Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. Fotocopy ljazah dan transkrip nilai;
  2. Daftar Riwayat Hidup sesuai Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018;
  3. Surat Pemyataan sesuai Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018;
  4. Pasphoto terbaru warna ukuran 3 x 4 cm (4 lembar);
  5. SKCK yang dikeluarkan oleh POLRI
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani POLRT; dan Rohani dari Tim Dokter Penguji Pemerintah yang ditunjuk secara khusus;
  7. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkotika, psikohopika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya dari Tim Dokter Penguji Tersendiri Pemerintah;
  8. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honor sejak pertama kali pengangkatan tenaga honor s/d akan diangkat sebagai CPNS (formasi Tenaga Honor);
  9. Bukti pengalaman kerja bagi yang memiliki pengalaman keria

  1. Penerimaan berkas usul penetapan NIP CPNS
  2. Verifikasi dan pengajuan usul penetapan NIP CPNS ke Kanreg VI BKN
  3. Penerimaan Persetujuan Teknis Penetapan NIP CPNS dad Kanreg Vl BKN
  4. Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS

1. Untuk penerimaan Persetujuan Teknis Penetapan NIP sesuai SOp Kanreg Vl BKN

2. Untuk penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Persetujuan Teknis Penetapan Nlp CPNS diterima dari Kanreg Vl BKN


Tidak dipungut biaya

Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil

1. Kotak Saran

2. Website      : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook   : bkpsdm Kota Tebing Tinggi

4. Twitter        : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instragram  : @bkpsdmtebingtinggi

6. Email          : bkpsdm@tebingtinggikota.go.id

7. Survey kepuasan masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4. Tindak lanjut dan solusi Permasalahan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store