Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat pengantar/Keterangan dari kepala desa/kelurahan
  2. 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu;
  2. 2. Petugas menerima berkas dan memeriksa data di DTKS Kab. Batu Bara jika pemohon terdaftar maka proses akan dilanjutkan dan jika tidak terdaftar maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk mendaftar di DTKS melalui operator desa/kelurahan;
  3. 3. Kasi Pendidikan dan Sosial Budaya menverifikasi dan menvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. 4. Pencetakan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh petugas kecamatan;
  5. 5. Kasi Pendidikan dan Sosial Budaya dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
  6. 6. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat;
  7. 7. Pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. 8. Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;
  9. 9. Pengarsipan dokumen.

60 (enam puluh) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Gratis

Dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu

1. Datang langsung ke Kantor Camat Sei Suka Jl. Access Road No. 1 Kel. Perk. Sipare-pare
2. Kotak saran
3. Email : kec.seisuka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu"