Pelayanan Peraturan Perundang-undangan

  • .
    1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan
    2. Membuat Surat Keputusan Gubernur

  • .
    1. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan
    2. Menyusun Research Design / Instrumen Survey
    3. Menyusun ICP/ToR
    4. Rapat tim pengendali mutu
    5. Pengumpulan data
    6. Penyusunan kajian
    7. Seminar hasil kajian

90 Hari

Rp. 300,000,000

Hasil kajian,Peraturan Gubernur

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peraturan Perundang-undangan"