Perceraian

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Berita Acara Pembinaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  3. Surat Undangan Pembinaan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan
  6. Fotocopy Karis / Karsu
  7. Fotocopy SK Pangkat Terakhir

  1. Penerimaan berkas administrasi Pembinaan dari OPD
  2. Verikasi berkas Permohonan Izin cerai
  3. Proses penyelenggaraan rapat pembinaan bersama Tim Pembina Kepegawaian Kota Tebing Tinggi
  4. Penyerahan Keputusan Hasil Pembinaan (Notula Rapat / Rekomendasi Cerai)

Sesuai kebutuhan.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Wali Kota Tebing Tinggi

1. Kotak Saran

2. Website : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook : BKPSDM Kota Tebing Tinggi

4. Twitter : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instagram : @bkpsdmtebingtinggi

6. e-mail : bkpsdmtebingtinggi@gmail.com  

7. Survey Kepuasan Masyarakat

 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek Di Tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4.Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store