Rekomendasi Pengusulan Perangkat Desa

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pengusulan Perangkat Desa
  2. Fotocopy ijazah terakhir
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK

  1. Penerimaan berkas oleh Petugas loket pelayanan;
  2. Verifikasi berkas dilanjutkan ke kasi PMD, jika berkas sesuai persyaratan “ya” dilanjutkan untuk pencetakan surat rekom , jika tidak sesuai persyaratan “tidak”, berkas kembali ke petugas loket dan kembali ke pemohon;
  3. Kemudian dicetak Surat Rekom Pengusulan Perangkat Desa;
  4. Dilanjutkan hirarki surat rekom pengusulan perangkat desa yang dilaksanakan oleh pelaksana, kasi, dan sekcam;
  5. Kemudian penandatangan Surat Rekom oleh Camat Laut Tador;
  6. Dilanjutkan dengan penomoran surat ke bagian umum serta dibubuhkan stempel kecamatan;
  7. Penyerahan Surat Rekomendasi Pengusulan Perangkat Daerah ke pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengusulan Perangkat Desa

  1. Kotak Saran
  2. Surat Pengaduan
  3. Email : kecamatanlauttador@gmail.com
  4. Telp : - 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengusulan Perangkat Desa"