Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Surat permohonan izin yang bersangkutan;
  2. 2. Pasphoto 3x4 warna sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. 3. Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. 4. Foto copy Tanda Lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir;
  5. 5. Foto copy sertifikat tanah/surat keterangan tanah;
  6. 6. Rekomendasi dari kepala desa/kelurahan;
  7. 7. Sketsa lokasi bangunan/gambar bangunan;
  8. 8. Materai Rp10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. 9. Surat Keterangan tidak keberatan dari lingkungan sekitar.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan;
  2. 2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. 3. Kasi Trantibum menverifikasi dan menvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. 4. Pencetakan Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan oleh petugas kecamatan;
  5. 5. Kasi Trantibum dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf;
  6. 6. Penandatanganan Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan oleh Camat;
  7. 7. Pemberian nomor dan cap/stempel;
  8. 8. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;
  9. 9. Pengarsipan dokumen.

60 (enam puluh) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan

1. Datang langsung ke Kantor Camat Sei Suka Jl. Access Road No. 1 Kel. Perk. Sipare-pare
2. Kotak saran
3. Email : kec.seisuka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan"