Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. Surat Pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  2. Laporan atasan langsung / Kepala OPD terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN
  3. Surat Panggilan
  4. Berita Acara Pemeriksaan dari OPD
  5. SK Penjatuhan hukuman disiplin dari OPD

  1. Penerimaan berkas Laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
  2. Verikasi berkas Laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN
  3. Analisa dan telaahan staf Analis SDM Aparatur yang menangani pembinaan
  4. Proses penyelenggaraan rapat pembinaan bersama Tim Pembina Kepegawaian Kota Tebing Tinggi
  5. Penyerahan Keputusan Hasil Pembinaan (Notula Rapat / SK Penjatuhan Hukuman Disiplin)

Minimal 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Hukuman Disiplin PNS

1. Kotak Saran

2. Website       : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook    : bkpsdm Kota Tebing Tinggi

4. Twitter         : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instragram   : @bkpsdmtebingtinggi

6. Email           : bkpsdm@tebingtinggikota.go.id

7. Survey kepuasan masyarakat

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek di tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4.Tindak lanjut dan solusi Permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store