Surat Keterangan Tanah

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy PBB
  3. Surat Dasar Tanah
  4. Surat Desa yang terdiri dari a.Surat Keterangan b.Surat Pernyataan Ahli Waris c.Surat Penghunjuk Kuasa Ahli Waris d.Surat Pernyataan Kesepakatan Pembagian Tanah e.Surat Pernyataan Tidak Saling Sengketa f. Surat Pernyataan ukuran dan gambar tanah g.Surat Pernyataan Penguasaan Sebidang Tanah Permohonan Pencatatan/ Pendaftaran Surat Pernyataan dan Penertiban Surat Keterangan

  1. Pemohon membawa berkas datang ke kantor camat laut tador;
  2. Penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan;
  3. Verifikasi berkas dilanjutkan ke kasi tapem, jika berkas sesuai persyaratan “ya” dilanjutkan untuk pencetakan surat keterangan tanah, jika tidak sesuai persyaratan “tidak”, berkas kembali ke petugas loket pelayanan dan kembali ke pemohon;
  4. Kemudian dicetak Surat Keterangan Tanah;
  5. Dilanjutkan hirarki surat keterangan tanah yang dilaksanakan oleh pelaksana, kasi, dan sekcam;
  6. Kemudian penandatangan Surat Keterangan Tanah oleh Camat Laut Tador;
  7. .Dilanjutkan dengan penomoran surat ke bagian umum serta dibubuhkan stempel kecamatan;
  8. Penyerahan Surat Keterangan Tanah ke pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

  1. Kotak Saran

  2. Surat Pengaduan
  3. Email : kecamatanlauttador@gmail.co
  4. Telp : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah"