Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah

No. SK: 800/33/BKPSDM-TT/2024

  1. Ujian Dinas Tk. II : 1. PNS yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) 2. Pendidikan minimal S1 atau sederajat 3. Belum mengikuti Diklatpim Tk. III dan belum memiliki Ijazah S2 4. Minimal menduduki jabatan administrator (eselon III)
  2. Ujian Dinas Tk. I : 1. PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) 2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat 3. Belum mengikuti Diklatpim Tk. IV
  3. Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat SMA/sederajat : 1. PNS yang memiliki Ijazah SMA atau sederajat 2. Minimal berpangkat Juru (I/c) 3. Minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
  4. Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat S1 : 1. PNS yang memiliki Ijazah S1 atau sederajat 2. Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS atau Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan bagi PNS yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS 3. Program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh 4. Program studi yang diikuti PNS minimal terakreditasi B 5. Minimal berpangkat Pengatur Muda (II/a) 6. Minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
  5. Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat S2 : 1. PNS yang memiliki Ijazah S2 atau sederajat 2. Memiliki Surat Izin Belajar bagi PNS yang memperoleh Ijazah setelah diangkat menjadi PNS atau Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan bagi PNS yang memperoleh Ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS/PNS 3. Program pendidikan yang diikuti bukan kelas jauh 4. Program studi yang diikuti PNS minimal terakreditasi B 5. Minimal berpangkat Penata Muda (III/a) 6. Minimal 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

  1. Pengiriman surat ke setiap OPD untuk menginventarisir jumlah peserta ujian
  2. Masing-masing OPD mengirimkan calon peserta ujian
  3. Berkoordinasi dengan BKN mengenai pelaksanaan ujian

Pelaksanaan ujian dalam waktu ± 2 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Lulus Ujian

1. Kotak Saran

2. Website : bkpsdm.tebingtinggikota.go.id

3. Facebook : BKPSDM Kota Tebing Tinggi

4. Twitter : @bkpsdmtebingtinggi

5. Instagram : @bkpsdmtebingtinggi

6. e-mail : bkpsdm@tebingtinggikota.go.id

7. Survey Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1. Cek Di Tempat

2. Koordinasi Internal

3. Koordinasi Eksternal

4.Tindak Lanjut dan Solusi Permasalahan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store