Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Mengisi form pengaduan/keluhan jika dilakukan langsung atau menyampaikan Pengaduan melalui media online yang disediakan organisasi jika dilakukan secara tidak langsung
  2. Melengkapi keterangan identitas diri (alamat, nomor kontak, dsb)
  3. Melampirkan data atau fakta yang mendukung keluhan

  1. Pengadu datang ke meja Petugas Pelayanan Pengaduan dengan membawa identitas diri (alamat, nomor kontak, dsb)
  2. Pengadu mengisi form pengaduan jika pengaduan dilakukan secara langsung atau menyampaikan pengaduan melalui media online yang disediakan organisasi apabila pengaduan dilakukan secara tidak langsung
  3. Petugas Pelayanan Pengaduan akan memverifikasi pengaduan dan meneruskan pengaduan ke Bidang terkait
  4. Bidang terkait melalui Kasubbid memberikan solusi terhadap pengaduan yang disampaikan secara tertulis
  5. Selanjutnya Kabid/ Sekretaris memeriksa kesesuaian solusi/jawaban yang diberikan oleh Kasubbid sebelum diteruskan ke Kepala Badan
  6. Kepala Badan menandatangani solusi yang diberikan
  7. Selanjutnya Kasubbid/Kasubbag meneruskan jawaban kepada Petugas Pelayanan Pengaduan
  8. Petugas Pelayanan Pengaduan menyampaikan jawaban/solusi dari Bidang terkait atas aduan/keluhan yang diberikan kepada Pengadu.

Jangka waktu penyelesaian maksimal 3 Hari Kerja apabila petugas pelayanan pengaduan tidak dapat memberikan solusi jawaban terhadap aduan/keluhan secara langsung dan harus meneruskan aduan/keluhan tersebut ke Bidang terkait. Namun apabila petugas pelayanan pengaduan dapat memberikan solusi terhadap aduan/keluhan secara langsung, maka jangka waktu penyelesaian dapat diselesaikan pada hari itu juga (kurang dari1 Hari Kerja)

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Kotak Saran
  2. Email : batubarakesbangpol@gmail.com
  3. Surat Pengaduan : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batu Bara, Jl. Besar Lima Puluh - Simp. Dolok Km. 8 Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh
  4. Telp : -
  5. Website : www.kesbangpol.batubarakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"