Layanan Pemberdayaan Masyarakat/ Relawan Kebakaran

  1. Masyarakat dapat mengirimkan surat permohonan ke Kantor Dinas Damkar dan Penyelamatan
  2. Melalui telepon atau SMS ke : (0621) 24877 atau 0811-6227-113

  1. Masyarakat mengajukan permohonan kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan dan penanggulangan dini bahaya kebakaran
  2. Tim Pemberdayaan Masyarakat/ Redkar menuju lokasi sosialisasi
  3. Tim melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan dan penanggulangan dini bahaya kebakaran baik secara teori maupun praktek langsung s/d selesai

Layanan pemberdayaan masyarakat memakan waktu sedikitnya 2,5 jam

Sosialisasi dan edukasi pencegahan dan penanggulangan dini bahaya kebakaran

1. Layanan Pemeriksaan APAR 2. Layanan Pengutipan Retribusi APAR

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis    melalui surat ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

Telepon : 0811-6227-113, 0621-24877   atau WA : 0811-6226-113

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store