Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Fotocopy Surat Tanah/Sertifikat
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Akta Perusahaan (Jika Berbadan Usaha) serta pengesahannya (jika berbadan hukum)
  5. Surat Keterangan Rekomendasi dari desa
  6. Pas Foto 3x4 ( 1 lembar)

  1. Pemohon membawa berkas datang ke kantor camat laut tador;
  2. Penerimaan berkas oleh petugas loket pelayanan;
  3. Verifikasi berkas dilanjutkan ke kasi trantib, jika berkas sesuai persyaratan “ya” dilanjutkan untuk pencetakan surat rekom IMB, jika tidak sesuai persyaratan “tidak”, berkas kembali ke petugas loket pelayanan dan kembali ke pemohon; 7.Dilanjutkan dengan penomoran surat ke bagian umum serta dibubuhkan stempel kecamatan; Penyerahan Surat Rekomendasi IMB ke pemohon.
  4. Kemudian dicetak Surat Rekom IMB;
  5. Dilanjutkan hirarki surat rekom IMB yang dilaksanakan oleh pelaksana, kasi, dan sekcam;
  6. Kemudian penandatangan Surat Rekom IMB oleh Camat Laut Tador;
  7. Dilanjutkan dengan penomoran surat ke bagian umum serta dibubuhkan stempel kecamatan;
  8. Penyerahan Surat Rekomendasi IMB ke pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Kotak Saran


  2. Surat Pengaduan


  3.  Email : kecamatanlauttador@gmail.com   


  4. Telp : -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"