Pencabutan dan Penghapusan NOP dan NPWPD

  1. 1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. 2. SPPT asli yang diajukan pencabutan
  3. 3. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak
  4. 4. Surat keterangan dari Lurah tempat objek pajak tersebut berada yang menerangkan bahwa orang pribadiatau badan dimaksud tidak mempunyai suatu hak, tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak memperoleh manfaat atas objek pajak yang ditetapkan
  5. 5. Fotokopi bukti pendukung lainnya
  6. Catatan:Di ajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak atas Objek Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

  1. WP datang keloket pelayanan membawa doumen permohonan sesuai syarat layanan
  2. petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas WP
  3. Petugas pelayanan mencetak dan memberikan bukti penerimaan surat
  4. Petugas survei lapangan melakukan penelitian lapangan
  5. Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menerbitkan surat keputusan pencabutan dan penghapusan NOP maupun NPWPD
  6. Menyerahkan Surat Keputusan kepada WP

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan PencabutanPenetapanSebagaiWajibPajakatau Surat Keputusan PenolakanPencabutanPenetapanSebagaiWajibPajak

1.       Kotak Saran

Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih

1.       Website                 : http://bpprdbatubara.id

1.       Email       : bpprd.bb@gmail.com

telepon : 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan dan Penghapusan NOP dan NPWPD"