Pendataan Objek Pajak Baru

  1. Formulir Permohonan
  2. Lembar SPOP dan LSPOP
  3. Foto Copy Surat Tanah (SKT,Camat,Akta notaris, Sertifikat)
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy SPPT Tetangga
  6. Surat Keterangan dari kelurahan

  1. WP Mengambil formulir dan Surat pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) di pelayanan Kantor BPKPD
  2. WP Mengisi SPOP dan LSPOP dengan jelas dan benar serta menandatangani dengan mencantumkan nama jelas
  3. WP mendaftarkan permohonan pendaftaran Objek Pajak baru dengan kelengkapannya melalui Petugas pelayanan
  4. petugas pelayanan menerima permohonan dan kelengkapan pendaftarann kemudian meneliti kelengkapan berkas
  5. Bila berkas permohonan pendaftaran : a. Belum lengkap, berkas dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi, b. Sudah lengkap, akan dicetak bukti penyerahan Surat dan LPAD
  6. Bukti penyerahan Surat diserahkan kepada Wajib Pajak

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

1. Pengaduan Langsung melalui ruang informasi dan pengaduan

2. Pengaduan tidak langsung melalui : -Email: bpkpdkotatebingtinggi@yahoo.com    -Lapor: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store