Pelaporan Pembuatan Akta dan Risalah Lelang, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  1. 1. Laporan Penerbitan Akta PPAT
  2. 2. Laporan Pembuat Risalah Lelang untuk Pengenaan BPHTB
  3. 3. Laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulanberikutnya

  1. Membuat laporan penerbitan akta PPAT atas laporan pembuat risalah lelang untuk pengenaan BPHTB oleh Notaris & PPAT
  2. PPAT /Notaris /Kepala Badan memberikan laporan penerbitan akta PPAT, atau laporan pembuat Risalah lelang untuk pengenaan BPHTB kepada petugas TPPD
  3. Petugas TPPD memeriksa berkas laporan
  4. Petugas Sub Bidang Pendataan dan penempatan pajak daerah menerbitkan surat teguran penyampaian laoran jika PPAT/Notaris dan kepala badan terhambat penyampaian laporan
  5. PPAT/Notaaris membayar denda keterlambatan penyampaian laoran melalui bendahara penerimaan BPPRD

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar Penjagaan Penyampaian Laporan PembuatanAkta PPAT dan RisalahLelang Surat Teguran Penyampaian Laporan

1.       Kotak Saran

Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih

1.       Website                 : http://bpprdbatubara.id

1.       Email       : bpprd.bb@gmail.com

Telepon : 0853 62234237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Pembuatan Akta dan Risalah Lelang, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan"