Pemecahan Objek Pajak

  1. Formulir Permohonan
  2. Lembar SPOP dan LSPOP
  3. Foto Copy Surat Tanah (SKT, Camat, Akta Notaris, Sertifikat)
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy SPPT Induk
  6. Bukti Lunas PBB Induk
  7. Tidak memiliki Tunggakan PBB
  8. Surat Keterangan dari kelurahan

  1. Mengajukan permohonan Pemecahan dan Penggabungan ke Pos Pelayanan PBB
  2. Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Mengirim berkas permohonan ke Kepala Bidang PBB dan Pelayanan
  4. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  5. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  6. Mendisposisi ke IT untuk dilakukan perekaman SPOP dan pencetakan SPPT
  7. Melaksanakan perekaman SPOP, LSPOP dan mencetak konsep SPPT
  8. Meneliti dan memerikas serta memaraf konsep SPPT
  9. Menerima dan mengagenda SPPT untuk dikirimkan ke Pos Pelayanan PBB
  10. Menerima SPPT serta menyampaikan kepada Wajib Pajak
  11. Pemohon menerima SPPT

Jangka Waktu Penyelesaian dalam 5 (lima) hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

1. Pengaduan Langsung melalui ruang informasi dan pengaduan.

2. Pengaduan tidak langsung : -email: bpkpdkotatebingtinggi@yahoo.com    -Lapor: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store