Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

  1. 1. Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  2. 2. Diajukan kepada Wali kota melalui Kepala BPPRD
  3. 3. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan
  4. 4. Dilampiri asli SSPD yang telah divalidasi
  5. 5. Menyertakan nomor rekening bank atas nama Wajib Pajak
  6. 6. Dalam hal Wajib Pajak menghendaki dilakukannya kompensasi, disertakan data utang pajakdan atauataupajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak
  7. 7. Dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut : a. Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokop iidentitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal
  8. 8. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan Ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa

  1. WP datang ke loket membawa dokumen persyarawan sesuai syarat layanan
  2. Petugas TPPD memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Jika sesuai Petugas sub Bidang Penagihan Pajak Daerah meneliti berkas permohonan dan menuangkannya dalam lembar penelitian persyaratan pembetulan
  4. Jika tidak sesuai maka petugas menyampaikan surat pemberitahuan permohonan pengebalian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat dipertimbangkan
  5. jika ditrima petugas su bidang penagihan mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sesuai tata cara pemeriksaan pajak daerah
  6. menghitung jumlah pajak yang tehutng dan dituangkan ke dalam bentuk nota penghitungan
  7. menerbitkan SKKPP jika yang dibayar lebih besar dibanding dengan jumlah pajak terhutang,
  8. menerbitkan Surat keputusan Pengurangan sangsi administrasi
  9. Jika jumlah yang dibayar berlebih akan dipindahkan ke ekening

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan, SKKPP, SPb, SKPDKB

1.       Kotak Saran

Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih

1.       Website                 : http://bpprdbatubara.id

1.       Email       : bpprd.bb@gmail.com

Telepon : 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak Daerah"