Pembetulan Objek/Subjek Pajak, Mutasi Objek/Subjek Pajak

  1. Formulir Permohonan
  2. Lembar SPOP dan LSPOP
  3. Foto Copy Surat Tanah (SKT, Camat, Akta Notaris, Sertifikat)
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy SPPT
  6. Bukti Lunas PBB
  7. Tidak Memiliki Tunggakan PBB
  8. Surat Keterangan dari kelurahan

  1. WP mengajukan permohonan mutasi secara tertulis dan Mengisi Formulir SPOP/LSPOP dan menyerahkan ke petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas permohonan kemudian diteliti kelengkapan persyaratannya.Sekaligus catatan pembayaran OBjek Pajak yang dimohonkan, apabila masih ada tunggakan maka petugas pelayanan meyarankan WP untuk melunasi ke Kasubbid Penagihan dan Penerimaan. Apabila berkas permohonan belum lengkap, disampaikan kepada WP untuk melengkapi dan bila berkas permohonan sudah lengkap, maka akan dicetak Bukti Penerimaan Surat (BPS)/Tanda terima dan lembar Pengawas Arus Dokumen (LPAD). Tanda terima untuk WP sedang LPAD akan digabung dengan berkas permohonan selanjutnya diserahkan ke Kasubbid Pelayanan Pendataan & Penilaian.
  3. Apabila ada tunggakan, WP melunasi tunggakan ke Kasubbid Penagihan dan Penerimaan.
  4. Kasubbid Pelayanan Pendataan & Penilaian memeriksa berkas dan dokumen pendamping lainnya.

Jangkta Waktu dalam 2 (dua) hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB

1. Pengaduan Langsung melalui ruang informasi dan pengaduan

2. Pengaduan tidak langsung melalui : -Email: bpkpdkotatebingtinggi@yahoo.com    -Lapor: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store