Permohonan Surat Keterangan NJOP PBB

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Untuk Objek Pajak yang sudah terdaftar : a. Foto Copy SPPT Tahun Terakhir, b. Bukti Lunas PBB, c. Tidak memiliki Tunggakan PBB
  4. Untuk Objek Pajak yang belulm terdaftar: a. Lembar SPOP dan LSPOP, b. Foto Copy Surat Tanah
  5. Foto Copy Surat Tanah (SKT, Camat Akta Notaris, Sertifikat)

  1. WP mengambil formulir dan surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan atau Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) di pelayanan kantor BPKPD
  2. WP mengisi SPOP dan LSOP dengan jelas dan benar serta menandatangani dengan mencantumkan nama jelas
  3. WP mendaftarkan permohonan pendaftaran Objek Pajak baru dengan kelangakaannya melalui petugas layanan
  4. Petugas pelayanan menerima permohonan dan kelengkapan pendaftaran kemudian meneliti kelengkapan berkas
  5. Bila berkas permohonan pendaftaran : 1. belum lengkap berkas dikemalikan kepada WP untuk dilengkapi 2. Sudah Lengkap akan dicetak bukti penyerahan surat dan LPAD
  6. Bukti penyerahan surat di serahkan kepada Wajib Pajak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK NJOP

1. Pengaduan Langsung melalui ruang informasi dan pengaduan

2. Pengaduan tidak langsung melalui : -Email: bpkpdkotatebingtinggi@yahoo.com    -Lapor: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store