Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan

  1. surat permohonan
  2. fotocopy KTP pemohon
  3. warga Tebing Tinggi / tinggal di Kota Tebing Tinggi
  4. setelah rekomendasi izin usaha diterbitkan selanjutnya pemohon mengurus izin usaha di Dinas perizinan

  1. permohonan ditujukan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  2. Kepala Dinas mendisposisikan ke Kepala Bidang Perikanan untuk ditindaklanjuti
  3. Kepala Bidang mendisposisikan ke Seksi Bina Usaha Perikanan untuk ditindaklanjuti dan cek lapangan
  4. Kepala seksi Bina Usaha dan Penyuluh Perikanan turun ke lapangan melakukan pengecekan lapangan, dan hasil pengecekan dilaporkan ke atasan langsung atas kelayakan usaha tersebut
  5. setelah administrasi lengkap dan laporan survey lapangan dilaporkan maka Kepala Dinas mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin Usaha Perikanan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

1. Pengaduan langsung secara tertulis

2. Pengaduan secara elektronik melalui WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store