20 menit sejak permohonan diterima dan persyaratan
lengkap, jika pejabat penandatangan tidak dinas luar.
Tidak dipungut biaya
Sertfikat NPSN
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara
langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang
ditujukan kepada Kepala Dinas .
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store