Layanan Prosedur Pengajuan NPSN

  1. Fotocopy Ijin pendirian lembaga
  2. Fotocopy warna ijin operasional lembaga
  3. Foto papan nama dan lembaga tampak

  1. Fotocopy Ijin pendirian lembaga
  2. Fotocopy warna ijin operasional lembaga
  3. Foto papan nama dan lembaga tampak
  4. Selanjutnya ditandatangani pejabat Kepala Dinas yang berhak
  5. Pengarsipan

20 menit sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, jika pejabat penandatangan tidak dinas luar.

Tidak dipungut biaya

Sertfikat NPSN

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-