Pembinaan Budidaya Ikan

  1. ikan air tawar dan pembudidaya ikan
  2. permohonan secara lisan dan tulisan
  3. warga Tebing Tinggi / tinggal di kota Tebing Tinggi
  4. hasil monitoring dan supervisi kelapangan

  1. masyarakat lembaga/pembudidaya ikan mengajukan permohonan secara tertulis langsung atau melalui WA ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Tebing Tinggi
  2. permohonan petani pembudidaya ikan diantar langsung ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi dan diterima oleh bagian Umum untuk diagendakan
  3. Kepala dinas menerima surat permohonan dari pembudidaya ikan dari bagian umum dan didisposisikan kepada Kepala Bidang Periakan untuk dapat segera dilaksanakan
  4. Kepala Bidang Perikanan menerima disposisi/perintah dari Kepala Dinas untuk dapat melaksanakan permohonan pembinaan pembudidaya ikan dan Kepala Bidang Perikanan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Produksi Perikanan untuk dapat ditindaklanjuti
  5. Kepala Seksi Produksi Perikanan bersama Penyuluh Perikanan atas disposisi Kepala Bidang Perikanan untuk melaksanakan pembinaan pembudidaya ikan ke lapangan
  6. Kepala Seksi Produksi Perikanan/Bina Usaha Perikanan dan Penyuluh Perikanan bersama-sama melaksanakan pembinaan pembudidaya ikan dilapangan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tersampaikannya pembinaan pembudidayaan ikan air tawar

1. Penanganan secara langsung

2. Pengaduan secara elektronik melalui WA 081361168194

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store