Pengajuan Legalisasi atau Perforasi Bon Penjualan (BILL)

  1. 1. Surat Permohonan Penghapusan NPWPD untuk 1 ( satu ) WajibPajak
  2. 2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  3. 3. Diajukan kepada Kepala BPPRD
  4. 4. Dilampiri foto kopi Kartu NPWPD
  5. 5. Daftar bon penjualan (bil ) atau tiket atau karcis yang akan dilegalisasi atau perforasi.
  6. 6. Membawa bon penjualan (bil ) atau tiket atau karcis yang akan dilegalisasi atau perforasi

  1. WP datang ke loket pelayanan membawa dokumen sesuai syarat layanan
  2. Petugas TPPD memeriksa berkas WP
  3. Petugas sub Bagian umtum dan keuangan memberikan Legalisasi berkas permohonan
  4. Petugas TPPD memberikan BON Penjualan (Bill) atau tiket karcis yang telah diporforasi

1 Hari / 70 Blok

Tidak dipungut biaya

Bon Penjualan (Bil) atau tiket atau karcis yang telah di Porforasi

1.       Kotak Saran

Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih.

1.       Website                 : http://bpprdbatubara.id

1.       Email       : bpprd.bb@gmail.com

Telepon : 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Legalisasi atau Perforasi Bon Penjualan (BILL)"