Pelayanan Pendampingan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

No. SK: Nomor 2002 Tahun 2021

  1. Berkas Formulir Pengaduan

  1. Mengajukan permohonan layanan pengaduan perempuan korban kekerasan baik secara langsung atau tidak langsung
  2. Menerima kelengkapan berkas pelapor, melakukan konseling kasus
  3. Membuat laporan hasil konseling kasus untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Perlindungan Hak Perempuan
  4. Melakukan pengelolaan kasus korban untuk menentukan layanan / penanganan berikutnya yang dibutuhkan, memberikan paraf dan menyerahkan ke kepala bidang
  5. Memutuskan untuk melakukan pendampingan sesuai kebutuhan korban dan memerintahkan Kasi Perlindungan Hak Perempuan untuk menyiapkan SPT Pendampingan dan memberikan paraf
  6. Menelaah, memeriksa dan memberikan paraf dan melanjutkan ke Kepala Dinas
  7. Menelaah, memeriksa dan menandatangani surat dan mengembalikan ke seksi perlindungan Hak Perempuan
  8. Melakukan Koordinasi dengan Pihak yang terkait (P2TP2A Kota Tebing Tinggi,Pihak Penyidik Kepolisian, Masyarakat, dll) dan Melakukan pendampingan hukum dan bantuan hukum lainnya dalam upaya pemulihan korban kekerasan

3-6 bulan (tergantung pada jenis kasus dan layanan yang dibutuhkan, antara lain : medis, psiko-sosial dan hukum)

WAKTU PELAYANAN

1.    Senin – Kamis  : 08.00 – 15.30

2.    Jumat               : 08.00 – 11.30

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur

Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan Mediasi Kasus, Berita Acara Kesepakatan Bersama

  1. Kotak Saran
  2. Website           : dp3apm.tebingtinggikota.go.id
  3. Telepon/SMS : 0621 – 23908

 081375786568 / 081375297866

  1. Email  : dpppapm.pemkotebingtinggi@gmail.com
  2. Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store