1. Menyampaikan
Surat Dinas permohonan data dan informasi atau Pengguna layanan menginformasikan langsung surat permohonan data dan informasi (1 hari)
-
Kepala
Dinas menugaskan sekretaris/bidang untuk melayani permohonan data dan informasi
yang dibutuhkan oleh pengguna layanan. (1 hari)
Tidak dipungut biaya
Dokumen Data dan Informasi yang dibutuhkan
Pengguna layanan langsung mengajukan komplain kepada Kepala Dinas terkait hal-hal yang bersifat teknis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store