Standar Pelayanan Memperoleh Data dan Informasi

  1. Membawa surat tugas dan instansi terkait perihal maksuda dan tujuan permintaan data
  2. Mengajukan surat permohonan memperoleh data dan informasi

  1. 1. Menyampaikan Surat Dinas permohonan data dan informasi atau Pengguna layanan mengkofirmasi langsung surat permohonan data dan informasi
  2. 2. Surat ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  3. 3. Kepala Dinas menugaskan sekretaris/bidang untuk melayani permohonan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna layanan.
  4. 4. Pejabat / Admin menindaklanjuti permohonan data dan informasi yang dibutuhkan

1.  Menyampaikan Surat Dinas permohonan data dan informasi atau Pengguna layanan menginformasikan langsung surat permohonan data dan informasi (1 hari)


-          Kepala Dinas menugaskan sekretaris/bidang untuk melayani permohonan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna layanan. (1 hari)


Pejabat / Admin menindaklanjuti permohonan data dan informasi yang dibutuhkan. (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Data dan Informasi yang dibutuhkan

Pengguna layanan langsung mengajukan komplain kepada Kepala Dinas terkait hal-hal yang bersifat teknis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Memperoleh Data dan Informasi"