Pengajuan Pembebasan dari Kewajiba legalisasi atau Perforasi Bon Penjualan (BILL)

  1. 1. Surat Permohonan Penghapusan NPWPD untuk 1 (satu ) WajibPajak
  2. 2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  3. 3. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala BPPRD
  4. 4. Dilampiri Kartu NPWPD
  5. 5. Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan
  6. 6. Surat permohonan ditanda tangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri Surat Kuasa

  1. Wajib Pajak/Ahli waris datang ke loket pelayanan membawa dokumen sesuai syarat layanan (Wajib Pajak)
  2. Petugas TPPD memeriksa kelengkapan berkas WP
  3. Petugas Pendapatan Daerah membuat Laporan hasil penelitian pembebasan dari kewajiban pencatatan
  4. Petugas sub Bidang Keberatan Pajak Daerah menerbitkan surat keputusan pembebasan dari kewajiban pencatatan
  5. Petugas TPPD memberikan surat keputusan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembebasan dari Kewajiban Pencatatan

1.       Kotak Saran

Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih

Website                 : Telepon : 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembebasan dari Kewajiba legalisasi atau Perforasi Bon Penjualan (BILL)"