Laporan Dana Alokasi Khusus (DAK)

  1. 1. RKA SKPD
  2. 2. Data SKPD
  3. 3. Aplikasi KRISNA
  4. 4. Pernyataan Walikota

  1. 1. Menerima Data Dana Alokasi Khusus (DAK)/Tugas Pembantuan (TP).
  2. 2. Melaksanakan koordinasi internal Bappeda terkait dengan koordinasi pelaksanaan dan pelaporan DAK / TP.
  3. 3. Melaksanakan rakor dengan seluruh SKPD penerima dana DAK / TP setiap bulan.
  4. 4. Menerima laporan DAK / TP dari SKPD setiap triwulan.
  5. 5. Mengolah dan Memverifikasi data
  6. 6. Mengkompilas dan menyusun laporan DAK/TP.
  7. 7. Mengoreksi Laporan DAK/TP.
  8. 8. Mencermati, meneliti dan memaraf laporan DAK/TP.
  9. 9. Memaraf laporan DAK/TP.
  10. 10. Meminta paraf kepada Asisten Administrasi Pembangunan.
  11. 11. Meminta tandatangan Walikota/ Sekretaris Daerah
  12. 12. Menggandakan dan mendokumentasikan, serta mengirimlaporan DAK/TP kepada Gubernur dan Kementerian.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan Dana Alokasi Khusus (DAK)

a. Kotak Saran

b. Meja Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store