Pelayanan Pembinaan PKK

No. SK: Nomor 2002 Tahun 2021

  1. DPA
  2. SK Walikota
  3. Surat Tugas
  4. Surat Jalan
  5. SPJ

  1. Surat Permintaan/Surat Permohonan dari TP PKK
  2. Disposisi / Mengecek Permintaan
  3. Membuat SK, Surat Tugas, Surat Jalan
  4. Penandatanganan dan Pendistribusian Surat
  5. Pelaksanaan Kegiatan
  6. Mendokumenkan file/ berkas

      3-4 Hari Kerja

          WAKTU PELAYANAN

1.    Senin – Kamis  : 08.00 – 15.30

2.    Jumat               : 08.00 – 11.30

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kegiatan Pembinaan PKK

  1. Kotak Saran
  2. Website           : dp3apm.tebingtinggikota.go.id
  3. Telepon/SMS : 0621 – 23908 

081260844717 / 081375879695

  1. Email  : dpppapm.pemkotebingtinggi@gmail.com
Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store