Laporan Pengarustamaan Gender (PUG)

  1. 1. DPA SKPD
  2. 2. DATA SKPD

  1. 1. Menerima disposisi Kepala/Kabid Ekonomi dn Sosial Budaya.
  2. 2. Melaksanakan koordinasi dengan SKPD dI lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan meminta data Laporan Penunjang Program Pokja Pengarustamaan Gender (PUG) dan Perlindungan Anak
  3. 3. Menerima Laporan Penunjang Program Pokja Pengarustamaan Gender (PUG) dan Perlindungan Anak.
  4. 4. Memverifikasi dan mengolah data.
  5. 5. Melaksanakan Rakor dengan SKPD dan instansi vertikal tentang Laporan Penunjang Program Pokja Pengarustamaan Gender (PUG) dan Perlindungan Anak sesuai dengan format.
  6. 6. Mengoreksi dan memaraf draft Laporan Penunjang Program Pokja Pengarustamaan Gender (PUG) dan Perlindungan Anak.
  7. 7. Menyerahkan Rancangan Akhir laporan Penunjang Program Pokja Pengarustamaan Gender (PUG) dan Perlindungan Anak ke Kabid Ekonomi dan Sosial Budaya untuk mendapat paraf Kepala dan pengesahan Sekretaris Daerah.
  8. 8. Menerima Laporan Penunjang Program Pokja Pengarustamaan Gender (PUG) dan Perlindungan Anak yang sudah disahkan Sekretaris Daerah.
  9. 9. Menerima Laporan Penunjang Program Pokja Pengarustamaan Gender (PUG) dan Perlindungan Anak yang sudah mendapat pengesahan Kepala Bappeda untuk diarsip, diagendakan, digandakan dan mengirimkan ke SKPD dan instansi vertikal terkait.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Laporan Pengarustamaan Gender (PUG)

a.    Kotak Saran

b.   Meja pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store