Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kepala Lingkungan

No. SK: Nomor 2002 Tahun 2021

  1. Biodata Kepala Lingkungan
  2. Fotocopy SK Pengangkatan / Pemberhentian Kepala Lingkungan
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Kepala Lingkungan datang ke Dinas P3APM pada Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat, mengisi Buku Tamu dan Daftar Hadir
  2. Petugas Pelayanan akan melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas persyaratan
  3. Berkas lengkap, Kasi Penataan dan Penguatan Lembaga Kemasyarakatan membuat Surat Pengantar Pendaftaran / Penon-aktifan BPJS Ketenagakerjaan Kepling
  4. Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat melakukan pengecekan dan pemarafan
  5. Berkas lengkap, kemudian diteruskan ke Sekretaris Dinas untuk dilakukan pengecekan dan pemarafan
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Petugas menghubungi Kepling bersangkutan untuk mengambil Surat Pengantar Pendaftaran/ Penon-aktifan BPJS Ketenagakerjaan Kepling

1 (satu) Hari Kerja

          WAKTU PELAYANAN

1.    Senin – Kamis  : 08.00 – 15.30

2.    Jumat               : 08.00 – 11.30

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Libur

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pendaftaran / Penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan Kepling

  1. Kotak Saran
  2. Website           : dp3apm.tebingtinggikota.go.id
  3. Telepon/SMS : 0621 – 23908 

081260844717 / 081375879695

  1. Email  : dpppapm.pemkotebingtinggi@gmail.com
  2. Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store