Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  1. 1. RFK
  2. 2. DPA SKPD
  3. 3. MONEV SKPD
  4. 4. RPJMD

  1. 1. Menerima disposisi Kepala/Kabid Penelitian dan Pengembangan,Pengendalian,Evaluasi dan Monitoring untuk penyusunan Laporan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  2. 2. Melaksanakan koordinasi dengan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan meminta data Laporan Monitoring dan Evaluasi setiap semester.
  3. 3. Menerima Laporan Monitoring dan Evaluasi dari SKPD per semester.
  4. 4. Memverifikasi dan mengolah data, Melaksanakan Rakor dengan SKPD tentang Laporan Monitoring dan Evaluasi SKPD sesuai dengan format.
  5. 5. Merevisi draft Rancangan Monitoring dan Evaluasi dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
  6. 6. Mengoreksi dan memaraf draft Laporan monitoring dan evaluasi.
  7. 7. Menyerahkan Rancangan Akhir Laporan Monitoring dan Evaluasi ke Kabid Penelitian,Pengembangan,Pengendalian,Evaluasi dan Monitoring untuk mendapat pengesahan Kepala.
  8. 8. Menerima Laporan Monitoring dan Evaluasi yang sudah disahkan Kepala.
  9. 9. Menerima Laporan Monitoring dan Evaluasi yang sudah mendapat pengesahan Kepala untuk diarsip, diagendakan, digandakan dan mengirimkan ke SKPD terkait.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Buku Monev

1.   Kotak Saran

2.   Meja pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store