Pembetulan, Pembatalan, Pegurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi

  1. 1. Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. 2. Diajukank epada Bupati melalui Kepala BPPRD
  3. 3. Diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  4. 4. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas surat ketetapan pajak yang dimohonkan pembetulan
  5. 5. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan
  6. 6. Dilampirifotokopi STPD, SKPDKB, atau SKPDKBT yang diajukan pengurangan sanksi administrasi.
  7. 7. Foto kopi identitas Wajib Pajak, dan foto kopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
  8. 8. Dokumen pendukungl ainnya
  9. 9. Surat permohonan ditanda tangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat Permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa
  10. Note:
  11. - PBB Pedesaan atau Perkotaan yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00
  12. - Di ajukandalamjangkawaktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak diterimanya SKPD, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
  13. - Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas SPPT atau SKPD yang dimohonkan pembetulan

  1. WP datang ke loket pelayanan menyerahkan dokumen sesuai persyaratan
  2. Petugas memeriksa berkas WP
  3. Mencetak dan menerbitkan bukti penerimaan dokumen
  4. Dokumen permohonan dilakukan penelitian (sesuai atau tidak sesuai)
  5. Jika tidak sesuai makan dibuatkan dan diberikan Surat Pemberitahuan permohonan yang tidak benar dan tidak dapat dipertimbangkan
  6. Jika sesuai menerbitkan Surat Keputusan
  7. Memberikan Surat Keputusan

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan Jalan Lintas Sumatera Km. 110 DesaPematang Panjang Kecamatan Air Putih.

3. Website                 : http://bpprdbatubara.id

4. Email       : bpprd.bb@gmail.co

5. Telepon 0853 6223 4237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan, Pembatalan, Pegurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi"